Seleksi CPNS, Gerbang Awal Tindak Korupsi




Indonesia, negara kepulauan yang berhasil menempati peringkat pertama untuk negara paling korup di Asia versi Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada April 2009 . Predikat yang sangat memalukan untuk negara ini dalam kancah pergaulan internasional. Korupsi di negara ini berkembang secara sistemik, terlebih dalam institusi negeri. Hal tersebut membuat instansi pemerintahan/negeri menjadi sorotan yang sangat menarik dalam meneliti pergerakan korupsi. Salah satunya adalah tindak penyuapan pada proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penerimaan CPNS yang merupakan gerbang utama untuk menjadi abdi negara ternyata sering dijadikan lahan bisnis bagi oknum pejabat korup yang mengawasi proses penerimaan CPNS. Posisi PNS yang aman merupakan jaminan hidup yang cukup baik. Sehingga banyak orang yang mengincar posisi PNS tersebut. Jumlah pelamar yang membludak tidak seimbang dengan lowongan yang tersedia. Maka ketika ada pelamar yang tidak lolos tes, mereka lalu menanyakan tentang ‘jalan belakang’ agar bisa diterima menjadi PNS. Oknum pejabat korup yang bermoral busuk dan berorientasi uang haram pun mematok harga masuk. Lalu terjadilah kesepakatan. Ironisnya, hal tersebut membuat mereka yang tidak lolos tes resmi namun bisa menjadi PNS, akan berusaha mencari pemasukan lain untuk membayar ‘modal’ mereka. Hal tersebut dapat membuka pintu untuk melakukan tindak korupsi di sisi instansi pemerintah yang lebih besar.

Sudah menjadi rahasia umum praktik suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membumi dan dengan rapihnya hal tersebut disimpan, sampai saat ini isu kasus suap tersebut banyak yang belum dapat dibuktikan. Namun, dengan terbitnya fatwa haram terhadap praktik penyuapan dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2009 oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah pada tanggal 16 November 2009 lalu, memperlihatkan indikasi penyuapan tersebut nyata terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun juga ikut mencium aroma busuk korupsi di penerimaan CPNS ini. "Ya, KPK akan melakukan pencegahan adanya suap menyuap pada penerimaan CPNS, sistemnya sudah berjalan. Pencegahan yang kami lakukan antara lain dengan cara pembenahan sistem rekruitmen menjadi transparan, objektif, dan akuntabel. Kami sudah wanti-wanti jangan sampai ada suap menyuap," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Muhammad Jasin, sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 9/10).

Lalu bagaimana cara untuk mengatasi kemungkinan tindak penyuapan CPNS? Selain pemantauan lewat jalur resmi yang dilakukan oleh KPK dengan pembenahan system rekruitmen yang transparan, objektif dan akuntabel, pemerintah yang dibantu masyarakat juga sebaiknya mengadakan suatu kegiatan yang bersifat psikologis , agamis dan mendidik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Misalnya dengan memberikan sosialisasi gerakan anti korupsi ke institusi pendidikan, institusi pemerintah, dan ruang –ruang publik secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mengubah sikap siswa didik, pegawai pemerintah, dan masyarakat luas agar memiliki sikap negatif terhadap korupsi. Untuk sisi Psikologis, proses perubahan sikap ini bisa dilakukan dengan menginformasikan secara kontinyu dampak negatif dari korupsi secara luas berdasarkan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Dari sisi agamis, memberikan siraman rohani akan haramnya perilaku korupsi. Dari segi pendidikan, pemberian pengetahuan yang memadai akan dampak korupsi yang sangat buruk bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa serta memberikan informasi tentang konsekuensi hukuman yang jelas dan tegas bagi para pelaku korupsi.
Tindakan – tindakan tersebut jika dilakukan secara berkala dan teratur dapat menimbulkan disonansi kognitif pada individu, dimana pikiran individu tentang enaknya hasil korupsi akan menjadi bertentangan dengan pikiran akan dampak korupsi yang buruk terhadap orang banyak.

Poin selanjutnya dalam mencegah korupsi untuk masalah CPNS ini adalah perbaikan dari segi tunjangan hidup bagi para pegawai pemerintah. Jika kebutuhan mereka tercukupi, maka niat untuk melakukan korupsi pun dapat tereduksi. Hal tersebut tentu saja harus realistis dan juga harus diimbangi dengan loyalitas dan kedisiplinan dari pegawai pemerintah. Hal yang perlu dilakukan untuk mengawasi tindak penyuapan dan korupsi adalah dengan melakukan audit keuangan secara berkala terhadap institusi pemerintah serta laporan kekayaan secara berkala dari pejabat yang berwenang yang berhubungan dengan penyelenggaraan CPNS tersebut. Terakhir adalah tindakan tegas bagi yang melakukan tindak pidana penyuapan dan Korupsi agar masyarakat dan pegawai pemerintahan berpikir ulang untuk melakukan hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar